Nomor Katalog | : | 1201005.3517 |
Nomor Publikasi | : | 35170.2013 |
ISSN/ISBN | : | - |
Frekuensi Terbit | : | 5 Tahunan |
Tanggal Rilis | : | 16 September 2020 |
Bahasa | : | Indonesia |
Ukuran File | : | 1.98 MB |
Abstraksi
Undang-undang
No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa
Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki
kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk
menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta
maupun masyarakat pada umumnya. Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan,
dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang
berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas
pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang
baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai
tujuan dan mewujudkan visi BPS.Renstra BPS Kabupaten Jombang Tahun
2020 – 2024 merupakan wujud penuangan visi, misi, tujuan, serta sasaran
strategis BPS untuk tahun 2020 – 2024 yang telah disesuaikan dengan visi, misi,
dan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Renstra BPS periode 2020 – 2024 disusun
dengan mengikuti arah kebijakan pembangunan nasional RPJMN 2020 – 2024 yang
membutuhkan ketersediaan data statistik berkualitas, dalam rangka meningkatkan
kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Produk dari BPS
tersebut dihasilkan oleh suatu proses dengan akuntabilitas yang jelas. Dengan
demikian, pengembangan Renstra BPS 2020 – 2024 berfokus pada peningkatan
kualitas dari bisnis inti (core business)
BPS, yakni:·
Penyediaan data statistik berkualitas;·
Pelayanan prima hasil kegiatan statistik; dan·
Pembinaan dan koordinasi dalam kerangka Sistem
Statistik Nasional.Dengan tujuan strategis BPS untuk periode 2020 – 2024,
yakni:·
Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai
dasar pembangunan;·
Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi
dalam penyelenggaraan SSN;·
Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan
SSN; dan·
Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi
birokrasiDalam Renstra BPS Kabupaten Jombang 2020 – 2024,
setiap tujuan strategis memiliki sasaran strategis, indikator kinerja sasaran
strategis, arah kebijakan serta program dan kegiatan. Keberhasilan
masing-masing program dan kegiatan dapat dilihat dari capaian indikator kinerja
yang dipantau dan dievaluasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan
akuntabilitas kinerja. Pelaksanaan pembangunan statistik dilakukan secara
menyeluruh oleh BPS melalui upaya mentransformasi seluruh kegiatan statistik
dalam program Statistical Capacity
Building-Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia
(Statcap CERDAS).
Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra
BPS Kabupaten Jombang 2020 – 2024 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh
jajaran BPS, baik di pusat maupun di daerah. Keinginan kuat untuk melakukan
perubahan yang bersifat strategis di level BPS merupakan bentuk nyata dari
komitmen yang tinggi tersebut. Seluruh insan statistik BPS menyadari bahwa
mereka memiliki komitmen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan, serta
memiliki budaya untuk menghasilkan kinerja tinggi sebagaimana yang tercermin
dalam nilai-nilai organisasi BPS, yakni profesionalisme, berintegritas, dan
amanah. Dengan modal ini, BPS Kabupaten Jombang optimis bahwa seluruh target
kinerja sebagaimana ditetapkan dalam RENSTRA BPS Kabupaten Jombang 2020 – 2024
ini dapat diraih dan akan memberikan dampak kepada kesuksesan seluruh program
pemerintah dalam RPJMN periode 2020 – 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk memandu bakti BPS Kabupaten
Jombang kepada nusa dan bangsa.