Percepatan Pendataan SE2026 di Jombang, Tim Supervisor BPS Jatim Turun Lapangan - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang

Pernah jadi pengguna data BPS ? isi link ini yuk s.bps.go.id/skd_jombang  -- Kami bisa di Whatsapp di nomor  085183353517

Butuh data mengenai Kabupaten Jombang ? yuk isi link s.bps.go.id/permintaandata_3517  -- Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Jombang dapat disampaikan di s.bps.go.id/pengaduanlayanan_3517  --  

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Percepatan Pendataan SE2026 di Jombang, Tim Supervisor BPS Jatim Turun Lapangan

Percepatan Pendataan SE2026 di Jombang, Tim Supervisor BPS Jatim Turun Lapangan

Percepatan Pendataan SE2026 di Jombang, Tim Supervisor BPS Jatim Turun Lapangan

13 Agustus 2026 | Kegiatan Statistik


Tim supervisor dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur melaksanakan supervisi dan pengawasan percepatan pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Jombang, Kamis (13/8/2026). Kegiatan ini melibatkan empat orang supervisor dengan Amin Sani Kertiyasa sebagai ketua tim rombongan.

Amin menjelaskan, tujuan kehadiran timnya bukan sekadar mengawasi, tetapi juga turut mendampingi dan membantu Petugas Pendataan Lapangan (PPL) serta Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dalam menyelesaikan pendataan di Satuan Lingkungan Setempat (SLS) yang telah ditentukan bersama.

“Kami sebagai supervisor dari BPS Jawa Timur mendampingi sekaligus membantu pendataan lapangan percepatan penyelesaian pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Jombang, agar kami dapat berkontribusi dan membantu penyelesaian sensus, baik untuk keluarga maupun bangunan khusus usaha, serta di wilayah SLS dan kawasan pertokoan atau perekonomian,” ujar Amin.

Ia mengungkapkan, kendala yang dihadapi di lapangan tidak hanya terjadi di Kabupaten Jombang, melainkan juga di daerah lain. Kendala utama adalah resistensi atau penolakan responden terhadap kedatangan petugas untuk diwawancara atau didata. Selain itu, di sejumlah SLS petugas juga menemui responden yang tidak berada di tempat karena tengah bekerja.

Amin menyoroti bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebenarnya terdapat sanksi bagi individu yang menolak untuk didata. Namun menurutnya, sanksi tersebut masih memerlukan sosialisasi yang lebih masif serta penindakan nyata, baik dari segi pelaksanaan maupun besaran nominal denda, yang hingga saat ini belum diterapkan secara tegas sehingga masih banyak responden yang menolak.

“Pendekatan yang bisa dilakukan, selain penegakan aturan tersebut, adalah melalui pendekatan ke pengurus RT/RW atau tokoh yang dituakan di wilayah setempat, agar warga dapat didampingi atau diinformasikan lebih dulu,” jelasnya.

Ke depan, Amin berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Jombang dapat terselesaikan tepat waktu, baik dari sisi cakupan (coverage) seluruh keluarga dan bangunan khusus usaha yang bersedia didata sesuai tenggat yang ditentukan, maupun dari sisi kualitas data yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPS.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten JombangJl. Airlangga No. 46A

Telp (62- Jombang 61412

(0321) 861485

  Faks (0321) 87108Email : [email protected]   Web : http:jombangkab.bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik